Tanda Penghargaan
Tanda Penghargaan adalah adalah salah satu tanda penghargaan yang diberikan bagi anggota Gerakan Pramuka baik anggota pramuka peserta didik maupun anggota pramuka dewasa.
1. Peserta Didik
a. Lencana/Bintang Teladan
Tanda penghargaan ini adalah salah satu tanda penghargaan yang diberikan bagi anggota Gerakan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) yang telah mencapai tingkat kecakapan Pramuka Garuda dan memenuhi persyaratan utnuk menerima lencana ini. Tanda penghargaan ini tidak memiliki batas waktu kecuali ada pencabutan.
Wewenang pemberian lencana teladan adalah Kwartir Cabang atau Kwartir Daerah yang bersangkutan serta Mabicab atau Mabida yang bersangkutan.
b. Lencana/Bidang Wiratama
Tanda penghargaan ini adalah salah satu tanda penghargaan yang diberikan bagi anggota Gerakan Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega serta orang dewasa di dalam atau di luar Gerakan Pramuka yang memenuhi persyaratan untuk menerima lencana ini. Tanda penghargaan ini tidak memiliki batas waktu kecuali ada pencabutan.
Wewenang pemberian lencana wiratama adalah Kwartir Cabang atau Kwartir Daerah yang bersangkutan serta Mabicab atau Mabida yang bersangkutan.
c. Lencana/Bintang Karya Bakti
Tanda penghargaan ini adalah salah satu tanda penghargaan yang diberikan bagi anggota Gerakan Pramuka (Penegak dan Pandega) dan memenuhi persyaratan untuk menerima lencana ini. Tanda penghargaan ini tidak memiliki batas waktu kecuali ada pencabutan.
d. Bintang Tahunan
Bintang Tahunan adalah tanda yang diberikan kepada anggota Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) sebagai penghargaan satu tahun dan kelipatannya atas kesetiaan dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka. Bintang tahunan berwarna dasar hijau (Siaga), merah (Penggalang), kuning (Penegak), coklat (Pandega).
Wewenang pemberian lencana teladan adalah Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan serta Pembina Pramuka yang bersangkutan.
e. Tanda Penghargaan lainnya seperti tiska, tigor, dll.
Tanda tiska/tigor diperuntukan bagi anggota Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega. Wewenang pemberian lencana teladan adalah panitia penyelenggara serta Pembina Pramuka yang bersangkutan.
2. Anggota Dewasa
a. Lencana/Bintang Pancawarsa
Tanda lencana/bintang Pancawarsa diberikan sebagai penghargaan bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terus menerus.
Wewenang pemberian lencana teladan adalah Kwartir yang bersangkutan serta Mabi yang bersangkutan.
1. Lencana Pancawarsa I untuk masa bakti 5 tahun.
2. Lencana Pancawarsa II untuk masa bakti 10 tahun.
3. Lencana Pancawarsa III untuk masa bakti 15 tahun.
4. Lencana Pancawarsa IV untuk masa bakti 20 tahun.
5. Lencana Pancawarsa V untuk masa bakti 25 tahun.
6. Lencana Pancawarsa VI untuk masa bakti 30 tahun.
7. Lencana Pancawarsa VII untuk masa bakti 35 tahun.
b. Lencana/Bintang Wiratama
Sama seperti tanda penghargaan pada peserta didik.
c. Lencana/Bintang Darma Bakti
Lencana Darma Bakti adalah lencana kehormatan yang diberikan kepada anggota dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka yang dianggap telah memberikan jasa berupa sumbangan tenaga, pikiran, dana dan fasilitas yang cukup besar serta membantu kelancaran kegiatan pembinaan dan oengembangan bagi Gerakan Pramuka. Lencana ini tidak memiliki batas waktu, kecuali ada pencabutan.
Wewenang pemberian lencana darma bakti adalah Kwartir Nasional.
d. Lencana/Bintang Melati
Lencana/bintang melati adalah lencana jasa yang diberikan kepada anggota dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka yang dianggap berjasa bagi Gerakan Pramuka. Lencana ini tidak memiliki batas waktu, kecuali ada pencabutan.
e. Lencana/Bintang Tunas Kencana
Lencana/bintang Tunas Kencana adalah lencana jasa yang diberikan kepada anggota dewasa di dalam dan di luar Gerakan Pramuka yang dianggap berjasa bagi Gerakan Pramuka. Lencana ini tidak memiliki batas waktu, kecuali ada pencabutan dan merupakan penghargaan tertinggi Gerakan Pramuka.
No comments:
Post a Comment