Landasan Hukum Gerakan Pramuka


Landasan Hukum Gerakan Pramuka - AD/ART merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yang mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia.

Pengikat persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindak laku, baik organisatoris, sosial, maupun budaya Suluh & landasan gerak organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya

Landasan manajemen & pemberdayaan sumber daya Gerakan Pramuka.

1. Fungsi

AD/ART merupakan landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan visi dan misinya.

2. Landasan Hukum Gerakan Pramuka

KEPPRES No 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, dengan pertimbangan :
  • Anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia dan warga Negara Indonesia yang berkepribadian dan berwatak luhur, dst.
  • Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut harus dilakukan dilingkungan anak-anak dan pemuda di samping lingkungan keluarga dan sekolah.
  • Sesuai Tap MPRS No I/MPRS/1960 tentang GBHN dan Tap MPRS No II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama ’61-’69 mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan kepanduan tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas.

3. Sejarah Singkat AD/ART Gerakan Pramuka
  • Keppres No 12 Tahun 1971
  • Keppres No 46 Tahun 1984
  • Keppres No 57 Tahun 1988
  • Keppres No 34 Tahun 1999
  • Keppres No 104 Tahun 2004

4. Pokok-Pokok Penting AD/ART Pramuka :
  • Pembukaan memuat dasar filosofis dan historis ketentuan dalam AD GP.
  • Eksistensi: Nama, Status dan tempat
  • Asas, Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
  • Sistem among, PDK, KH, MK, M dan Kiasan dasar
  • Organisasi : anggota, jenjang organisasi, kepengurusan, Saka, DK, Lemdik, Bimbingan, Pemerikasaan keuangan
  • Musyawarah dan Referendum
  • Pendapatan, kekayaan
  • Atribut GP: bendera, panji, himne dan pakaian seragam serta tanda-tanda
  • ART, Pembubaran dan perubahan AD.

5. Tujuan Gerakan Pramuka
  • Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 2004 pasal 4 …. Melalui Kepramukaan :
  • … Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi…”
  • … Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara…”

6. Alasan Penyempurnaan AD Gerakan Pramuka
  • AD merupakan landasan kerja GP
  • GP dihadapkan pada lingkungan yg berubah serta tantangan baru
  • Perkembangan kepanduan di seluruh dunia
  • Perlu penyesuaian dengan UU No 22 th 1999, UU No 25 th 1999 dan UU No 23 th 2002 serta UU Sisdiknas.

7. Permasalahan :
  • Penggolongan usia peserta didik
  • Keberadaan kelompok usia Pandega-kaderisasi
  • Otonomi daerah
  • Pembinaan Gudep Berpangkalan di Sekolah/Kampus dan gudep wilayah serta serta tersedianya pembina yang berkualitas
  • Sistem among
  • Pengembangan Saka Pramuka

8. Harapan

Dengan organisasi yang lincah didukung SDM berkualitas yang menjalankan tugas sesuai prinsip dan metode kepramukaan, GP hadir dan siap untuk mendidik kader-kader pembangunan yang trampil serta memiliki watak dan kepribadian mulia.

9. Penyempurnaan Berdasarkan Musyawarah Nasional Tahun 2003
  • Alinea 3 Pembukaan, menyesuaikan dengann paradigma baru yg menyertakan kaum muda.
  • Alinea 5 Pembukaan, SISTEM AMONG tidak hanya ditempatkan sebagai bagian dari metode kepramukaan karena ia merupakan sisdiknas.

10. Ketentuan Yang disempurnakan :
  • PASAL 4 AD, penegasan formulasi tujuan dengan menambahkan …guna mengembangkan dstnya…
  • PASAL 5 AD, ditambahkan rumusannya shg menjadi…..serta membangun dunia yg lebih baik.
  • PASAL 8 AD, selain mengatur upaya ditambahkan jg usaha yg dilakukan GP
  • Pasal 9, Sistem Among
  • Pasal 16, Pandega masuk dalam kualifikasi anggota dewasa muda
  • Pasal 18, (a) anggota muda dan angota dewasa……
  • Pasal 20, (5) Pergantian pengurus…..terdiri dari unsurpengurus lama dan pengurus baru
  • Pasal 21, SAKA tambah 1 ayat.
  • Pasal 22, Dewan Kerja
  • Pasal 24, Bimbingan ayat (4)…..Mabiran yg diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
  • Pasal 25, BPK ayat (3) ada 2 butir
  • Pasal 26, Musyawarah ayat (1) butir c ttg acara pokok Munas

11. Lima Unsur Terpadu Dalam Kepramukaan 
  • Prinsip Dasar Kepramukaan
  • Metode Kepramukaan
  • Kode Kehormatan Pramuka
  • Motto Gerakan Pramuka
  • Kiasan Dasar Kepramukaan.

12. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
  • Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan Kepramukaan dari pendidikan lain
  • Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
  • Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi masyarakat.
  • (AD Gerakan Pramuka 2004 Pasal 10).

a. Prinsip Dasar Kepramukaan

Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
  • Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
  • Peduli terhadap diri pribadinya;
  • Taat Kode Kehormatan Pramuka.

Prinsip Dasar Kepramukaan Berfungsi :
  • Norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka
  • Landasarn Kode Etik Gerakan Pramuka
  • Landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka
  • Pedoman dan Arah Pembinaan Kaum Muda
  • Landasan Gerak dan Kegiatan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya
  • (AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 11)

b. Metode Kepramukaan :

Merupakan cara belajar interaktif progresif melalui :
  • Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
  • Belajar sambil melakukan
  • Sistem berkelompok
  • Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rokhani dan jasmani peserta didik
  • Kegiatan di alam terbuka
  • Sistem Tanda Kecakapan
  • Sistem satuan terpisah untuk Putera dan Puteri
  • Kiasaan dasar
  • (AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 12)

13. Motto Gerakan Pramuka 

Merupakan bagian terpadu proses Pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka

Motto Gerakan Pramuka : “SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU KUBAKTIKAN”

Merupakan Motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.

Share this post

No comments:

Post a Comment