Tanda Umum Gerakan Pramuka

Tanda Umum Gerakan Pramuka adalah tanda pengenal yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka. Tanda umum berfungsi sebagai jati diri seseorang sebagai anggota Gerakan Pramuka.


Macam-macam Tanda Umum adalah :


1. Tanda Tutup Kepala



dipasang pada bagian depan topi (tepat di tengah) untuk Pramuka Siaga putra dan putri. 

2. Setangan Leher



Setangan  leher  digunakan  oleh  pramuka  putra  maupun  putri. Setangan leher berbentuk segitiga sama kaki dengan sudut antara dua kakinya sebesar 90 derajat. Setangan leher memiliki dasar putih dengan lis  5  cm  berwarna  merah  di  masing-masing  sisi  kakinya. Untuk ukurannya setangan leher dibedakan berdasarkan golongannya.
  • Pramuka Siaga putra dan putri berukuran (90 cm), 
  • Penggalang putra dan putri (100-120 cm), 
  • Pramuka Penegak, Pandega, dan anggota dewasa putra maupun putri memiliki ukuran (120-130)

3. Tanda Pelantikan




Tanda  pelantikan  ini  disematkan  saat  pertama  kali  seseorang menjadi  anggota  Gerakan Pramuka  dan  berlaku  seumur  hidup.  Oleh karena itu, saat pelantikan cukup cukup dengan mengucapkan ulang janji Dwisatya  atau  Trisatya  tidak  perlu  harus  menyematkan  ulang  tanda pelantikan ini.

4. Tanda Harian

Tanda harian pramuka berbentuk logam

Tanda  harian  Gerakan  Pramuka  berbentuk  tunas  kelapa.  Dibuat dari logam berwarna kuning emas tanpa bingkai dan tanpa dasar. Tanda harian  ini  dikenakan  pada  pakaian  sehari-hari  dan tidak diperkenankan digunakan  pada  pakaian  seragam  pramuka.  Dilekatkan  pada  leher  baju sebelah kiri atau di dada sebelah kiri kira-kira 4-5 cm diatas saku.

5. Tanda Kepramukaan Sedunia / Wosm



Tanda ini adalah tanda pramuka dunia dan merupakan tanda umum Gerakan Pramuka. Tanda Wosm digunakan pada baju seragam Pramuka didada sebelah kanan untuk pramuka putra dan kerah baju sebelah kanan untuk  pramuka  putri.  Gerakan  Pramuka  menyatakan  keluar dari keanggotaan WAGGGS  terhitung  mulai  tanggal  7  Juni  2001  dengan keputusan ke Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 064 tahun 2001 tentang pernyataan menarik diri dari keanggotaan WAGGGS, dan tetap sebagai anggota WOSM (World Organization of the Scout Movement). 

    Share this post

    No comments:

    Post a Comment